Pengusutan tersangka Agus Pramono mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono, dan Adil Putra mantan bawahannya, Kabid Pengelolaan Sampah pada awal Januari 2021 lalu terkesan tidak serius.
Pasalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau,
tidak pernah memberikan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, untuk dilakukan penelitian atau tahap satu.
“Sejak SPDP tersangka diterima bidang pidana umum. Setelahnya penyidik Polisi tidak pernah menyerahkan berkas ke JPU, untuk diteliti atau tahap satu,” jelas Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, mengutip dari Beritariau. Selasa (24/8/2021).
Pihak JPU, lanjut Raharjo, telah dua kali menagih berkasnya ke penyidik menggunakan P-17. Namun, tidak digubris dan ditanggapi.
“Jika berkas tahap pertama tidak ditindaklanjuti. Maka, berkas harus dikembalikan,” kata Raharjo.
Raharjo mengatakan, pengembalian berkas SPDP itu dilakukan sebulan yang lalu. Artinya, pihaknya tidak lagi menangani proses penelitian hingga proses P-21.
“Karena telah dikembalikan, berkas tersangka itu sudah tidak ada di kami,” tambah Raharjo.
Sebagai informasi, status tersangka keduanya dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, sehari setelah pemeriksaan sebagai saksi, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
Agus dan Adil menjadi tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Keduanya dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
“Hasil gelar perkara. Status dua orang saksi menjadi tersangka, yakni AP (Agus Pramono, red) dan AP (Adil Putra, red), ditingkatkan sebagai tersangka,”ujar Kombes Teddy.