Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mempersilahkan
Pengusaha travel haji umrah di Provinsi Riau, Muhammad Dawood (David Tan), menggugat Polresta Pekanbaru ke praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka.
“Kalau dia ingin melanjutkan ke praperadilan silahkan karena itu hak dia. Yang jelas akan kami hadapi,”ujar Juper mengutip dari Cakaplah. Rabu (25/8/2021).
Pengusaha travel haji umrah di Provinsi Riau, Muhammad Dawood (David Tan), menggugat Polresta Pekanbaru lantaran tidak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.
Menurutnya, penetapan tersangka ini belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.
“Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP),” kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
Muhammad Dawood yang mualaf sejak tahun 2017 ini mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Karena selain tidak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni hanya dirinya.
“Artinya kalau pengeroyokan tersangkanya bukan hanya saya, ada tersangka lain,” katanya.
Maka dari itu ia menyatakan tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka. Muhammad Dawood pun mengaku heran penyidik Polresta Pekanbaru menetapkannya sebagai tersangka pengeroyokan.
“Ini sangat aneh dan tidak fair, saya di-tersangka-kan karena telah melakukan pengeroyokan kepada Jevi Martin. Padahal proses penyelidikan terhadap tuduhan itu belum sesuai dengan aturan hukum,”terangnya.
Muhammad Dawood menceritakan, dalam perkara ini dia telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru. Pada panggilan pertama Dawood mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat dan hadir untuk penggilan yang keduanya.
“Pada saat panggilan kedua penyidik hanya bertanya. ‘Apakah sodara sehat? Saya jawab tidak sehat dan rohani saya juga lebih tidak sehat,” tuturnya.
Pada saat panggilan kedua itu Muhammad Dawood melampirkan hasil pemeriksaan di RS Awal Bros Pekanbaru dan disarankan oleh dokter untuk menenangkan pikiran. Dan untuk panggilan ketiga, Muhammad Dawood minta dijadwalkan ulang.
“Saya sudah konfirmasi kepada penyidik melalui WhatsApp bahwa panggilan ketiga minta ditunda. Namun saya mendapat surat langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Padahal kata dia, dalam kasus ini dirinya dan saksi-saki lainnya yang diduga sempat bertikai dengan Jevi Martin belum diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas penetapan ini, ia akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkannya sebagai tersangka.
“Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan saya juga akan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau dan juga Div Propam Mabes Polri karena saya menganggap kasus ini sangat dipaksakan tanpa melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan Undang Undang,” katanya.
Untuk diketahui, Dawood menggugat Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, Penyidik Pembantu Satreskrim Polresta Pekanbaru Brigadir Sapta Anwar, dan Kepala Unit III SPKT Polresta Pekanbaru Aiptu Harahap ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.