Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama dan menangkapnya. MUI menilai tindakan ini penting untuk rasa menegakkan keadilan.
“Apresiasi langkah Polri dengan cepat menangkap saudara M Kece dan sudah ditetapkan tersangka atas tindakan penistaan agama. Ini penting bagian dari penegakan keadilan kepada siapapun yang langgar hukum terutama menyangkut, menghormati relasi antaragama,” kata Wasekjen MUI, Muhammad Ziyad, menggutip dari Detik, Rabu (25/8/2021) malam.
Ziyad mengatakan penangkapan Muhammad Kece menjadi pelajaran penting agar setiap orang menghormati ajaran agama apapun. Dia menilai tindakan menjelekkan agama lain bisa merusak persatuan.
Dia juga berharap tidak ada lagi kasus-kasus ujaran kebencian terkait SARA ataupun penodaan agama usai Muhammad Kece ditangkap. Dia menilai kasus Muhammad Kece harus dijadikan pelajaran bagi setiap orang.
“Menjadi pembelajaran yang lain agar tak main-main terkait agama. Mudah-mudahan jadi pembelajaran. Kasus penistaan agama tidak muncul lagi,” ujarnya.
Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditangkap di Bali dan langsung dibawa ke kantor Bareskrim Mabes Polri.
Muhammad Kece disebut bersembunyi setelah videonya viral. Hal inilah yang membuat penyidik akhirnya melakukan penangkapan.
Polisi mengatakan konten-konten video YouTube Muhammad Kece juga dibuat di Pulau Dewata. Tepatnya di lokasi yang disebut-sebut polisi sebagai tempat persembunyian Muhammad Kece. Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi.
Atas perbuatannya, Muhammad Kece dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP. Muhammad Kece diduga sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian serta rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.