Pihak Kejaksaan tengah menunggu berkas perkara tersangka dugaan penganiayaan terhadap karyawan Angel’s Wing. Hal ini karena Kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan peralihan status DT alias MD dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru atas laporan korban bernama Jevi Marten. Dalam perjalanannya, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Dalam SPDP itu, pemilik PT Riau Wisata Hati (RWH) itu masih berstatus terlapor, dan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
Tak lama berselang, status DT beralih menjadi tersangka. Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan peralihan status yang diterima Kejari dari penyidik kepolisian. Surat itu ditandangani Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (23/8/2021) kemarin.
“Kami sudah terima surat pemberitahuan peralihan status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Robi Harianto, mengutip dari Haluan. Co . Rabu (25/8/2021).
Kembali ke SPDP yang telah diterima sebelumnya, Robi mengatakan telah menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
“Di P-16, ada 2 orang Jaksa,” sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Saat ini, para Jaksa tersebut tengah menunggu berkas perkara dari penyidik. Jika diterima, Jaksa akan menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.
“Kita tunggu saja berkasnya,” pungkas Robi Harianto.
Diketahui, Jevi Martin ialah karyawan Angel’s Wing Bar and Longue. Ia mengaku dianiaya oleh terduga pelaku berinsial DT. Dugaan penganiayaan selain dilakukan oleh DT, juga dilakukan oleh teman terduga pelaku.