Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah sangat bernafsu untuk segera menangkap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku. Namun, KPK bingung karena sudah setahun lebih pandemi melanda. Sehingga wabah ini menjadi kendala penangkapan pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sejak Januari 2020.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara dan meminta KPK segera bertindak tegas dalam kasus Harun Masiku. “Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga daluwarsa 16 tahun lagi?” kata Boyamin dalam keterangan tertulis mengutip ANTARA di Jakarta, Rabu (25/8).
Masa daluwarsa dalam tindak pidana perkara korupsi adalah 18 tahun. Sedangkan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.
Pertanyaan tersebut merupakan tanggapan Boyamin atas ucapan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8). Melalui jumpa pers tersebut, Karyoto menyatakan bahwa KPK telah mengetahui posisi Harun Masiku. Namun, akibat pandemi dan lokasi Harun yang berada di luar negeri, KPK menjadi terkendala untuk melakukan penangkapan.
“Itu hanya retorika yang tidak jelas apa maunya. Seperti tidak niat menangkap,”terangnya.
Boyamin menambahkan, MAKI sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Harun Masiku telah meninggal sebagai wujud sindiran kepada KPK yang kurang agresif dalam menindak kasus Harun Masiku.
Bahkan, ia juga menduga terdapat syarat-syarat yang belum dipenuhi untuk menerbitkan ‘red notice’ Harun Masiku, sehingga kasus Harun Masiku dikategorikan sebagai kasus yang tidak serius.
”Katanya kan melibatkan Interpol. Tetapi nyatanya nama Harun Masiku tidak tayang di web Interpol,” tutur Boyamin.