News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terkait Gugatan Warga ke PTUN Masalah Penanganan Banjir, Pemprov DKI Siap Menjawab

Almi Fitri by Almi Fitri
26 August 2021
in Crime
0
banjir Kemang Jakarta/Antara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terkait gugatan warga yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang penanganan banjir di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menjawab.

“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).

Yayan mengatakan pada 5 Maret lalu, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Ia menyebut pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke PTUN Jakarta oleh tujuh warga terkait dengan program pencegahan banjir. Penggugat menuntut ganti kerugian senilai Rp1 miliar.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (25/8), gugatan dengan nomor perkara: 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Selasa (24/8).

Tujuh warga selaku penggugat bernama Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka menunjuk penasihat hukum bernama Prasetyo Utomo.

“Gugatan, menghukum tergugat [Anies Baswedan] untuk mengganti kerugian kepada para penggugat, kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000,” demikian bunyi gugatan dikutip Rabu (25/8). (sumber-CNNI)

Previous Post

Hanya Ingin Bertahan Hidup, 2 Pria Ditahan akibat Curi Kayu Manis Milik Perhutani

Next Post

Surat Penahanan YouTuber Muhammad Kace untuk 20 Hari Kedepan

Next Post
Irjend Argo Yuwono/CNNI

Surat Penahanan YouTuber Muhammad Kace untuk 20 Hari Kedepan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?