Polresta Pekanbaru, menjadwalkan hari ini Kamis (26/8/2021) memeriksa oknum pengusaha travel berinisial DT sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan kafe.
Dia ditetapkan sebagai tersangak tersangka pada hari Sabtu (21/8/2021), karena diduga menganiaya karyawan kafe bernama Jevi Martin.
“Kami berharap saudara DT agar kooperatif dan memenuhi pemanggilan penyidik sebagai tersangka. Apabila alasan tersangka DT tidak datang tidak layak, kami akan langsung menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan,”kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengutip dari Cakaplah.
Tapi jika masih tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka polisi berkemungkinan untuk menjemput paksa DT.
Oknum pengusaha travel tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memiliki beberapa alat bukti. Proses DT ditetapkan sebagai tersangka juga telah sesuai alur semestinya. “DT sudah dietapkan sebagai tersangka pada Sabtu 21 Agustus 2021. Kita telah memiliki minimal dua alat bukti sehingga sesuai dengan SOPnya, ketentuan dalam undang-undang berupa keterangan saksi dan alat bukti p