Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui Sekretaris Jendral Helmy Faishal Zaini berharap kepolisian bisa menindak semua pihak yang kerap menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech dan penodaan agama tanpa pandang latar belakang agama mana pun.
Hal itu ia sampaikan merespons ditangkapnya YouTuber Muhammad Kace oleh kepolisian di Bali pada Rabu (25/8).
“Maka siapa pun yang melalukan tindakan kriminal, pidana, baik dalam hal ini hate speech, baik dari agama Islam atau agama apapun yang melakukan penodaan ini, polisi bisa melakukan tindakan yang sama,” kata Helmy dalam keterangan resminya, Rabu (25/8).
Helmy mengatakan tindakan itu perlu dilakukan agar asas keadilan dapat ditegakkan bagi semua masyarakat Indonesia.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati bermain media sosial. Pasalnya, Indonesia memiliki aturan yang tegas mengenai perlakuan seseorang di media sosial. “Mari kita hidupkan spirit kehidupan beragama,” kata dia.
Helmy juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum terhadap Kace yang berjalan di kepolisian saat ini. Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tak terpancing dengan isu provokasi. “Mari kita patuh dan taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Nama Muhammad Kace belakangan ini memancing kontroversi usai menyinggung Nabi Muhammad SAW dan Kitab Kuning dalam konten yang diunggah dalam kanal Youtubenya. Video itu diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. Pernyataan Kace dalam video itu lantas menuai kritik dari pelbagai elemen umat Islam.
Kacetiba di Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 17.17 WIB. Dia dibawa oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Kace tak banyak berkomentar kepada awak media saat tiba di depan gedung. Dia terlihat mengenakan pakaian serba gelap serta memegang tongkat selama berjalan. “Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece,” ucap dia.
Namun demikian, Kace tak membeberkan lebih lanjut mengenai maksud dari pernyataannya itu. Dia hanya melambaikan tangan sesekali ke awak media saat dibawa ke dalam gedung.
Polisi menjerat Kace dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam pidana penjara hingga enam tahun. (sumber-CNNI)