Setelah dilakukan penangkapan di Bali, pelaku dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan Muhammad Kece terhitung mulai 25 Agustus sampai 13 September 2021. “Penahanannya 20 hari,” kata Ramadhan mengutip dari Kompas.
Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece ditangkap di persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 malam. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan ditahan di rutan. Muhammad Kece ditangkap setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral. Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.