News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Alasan Tak Melarikan Diri, Dua Orang Tersangka Pungli Pengurusan Paspor di Imigrasi Pekanbaru Jadi Tahanan Kota

Riko by Riko
27 August 2021
in Crime
0
ilustrasi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua orang tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan paspor di Kantor Kelas I TPI Pekanbaru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (26/8/2021). Kedua tersangka yakni Krisna Olivia dan Salman Alfarisi jadi tahanan kota.

Krisna merupakan Ajudikator atau Supervisor, dan Salman Alfarisi merupakan Analisis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Kasus kedua tersangka ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah memenuhi syarat formil dan materil, belum lama ini.

“Saat ini kita telah menerima tersangka dan barang bukti, baik tersangka KO maupun SA dari penyidik. Sekarang tanggung jawabnya ada di kita selaku Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yunius Zega, mengutip dari Cakaplah. Kamis (28/8/2021).

Saat proses penyidikan di Polresta Pekanbaru, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal itu sudah berlangsung sejak perkara itu mulai disidik Polisi pada 2019 lalu.

Zega mengatakan, JPU punya kebijakan lain terhadap kedua tersangka dengan melakukan penahanan kota. Alasannya, tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Kami juga melihat mereka kooperatif, dan juga ada jaminan dari keluarga,” kata Zega.

Alasan lain tidak dijebloskannya kedua tersangka ke sel tahanan adalah terkait dengan kondisi saat ini. Di mana, Kota Pekanbaru masih zona merah pandemi Covid-19, dan masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Zega menyebut, pihak Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas I Pekanbaru belum mau menerima titipan tersangka, sebelum ada putusan inkrah atau tetap.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan Direktur PT Fadilah, Wandri Zaldi, sebagai tersangka. Wandri telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Wandri.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan Wandri, disebutkan Krisna Olivia dan Salman Alfarisi  juga disebut masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah.

Wandri ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru. Ketika itu Wandri berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus Wandri.

Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.

Peran Krisna Olivia dalam membantu Wandri yakni, untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara Salman Alfarisi berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.

Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna Olivia sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman Alfarisi sebanyak Rp2.250.000.

Tags: pungli pengurusan paspro
Previous Post

Pengacara Keluhkan Proses Hukum Terhadap YouTuber Muhammad Kace

Next Post

Pengusaha Travel RWH Pekanbaru DT Mangkir dari Panggilan Penyidik

Next Post
Kompol Juper Lumban Toruan

Pengusaha Travel RWH Pekanbaru DT Mangkir dari Panggilan Penyidik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?