Seorang preman yang mengaku anggota Ormas ditangkap personel polisi dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Diduga pelaku melakukan pemerasan yang terjadi di salah satu proyek di wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Aksi pemerasan itu turut terekam dalam sebuah rekaman video dan beredar di media sosial. “Sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Kamis (26/8).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alvianto menyampaikan pelaku berinisial DB itu berhasil ditangkap berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Ferdo juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap di salah satu warung kopi. “Pelaku berinisial DB (48) dan sempat coba melarikan diri,,” ucap Ferdo.
Ferdo mengatakan, pelaku mulanya meminta uang keamanan sebesar Rp50 juta kepada karyawan di sebuah proyek di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Aksi pemalakan itu terjadi pada Selasa (24/8). Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan menjadi viral pada Rabu (25/8).
Ferdo menyebut pemalakan bermula saat pelaku yang mengaku sebagai ormas datang ke lokasi proyek. “Menemui salah satu staf karyawan di proyek tersebut untuk meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan sebesar Rp50 juta, tapi saat itu disanggupi hanya Rp500 ribu,” kata Ferdo, Kamis (26/8).
Ferdo juga memastikan bahwa pelaku DB bukanlah anggota dari sebuah ormas. Pelaku, lanjutnya, hanya mengaku-ngaku saja saat beraksi.
Dalam aksinya itu, pelaku juga sempat mengancam karyawan proyek. Pelaku turut membawa sebuah tongkat yang saat itu dikira oleh korban sebagai senjata tajam. “Waktu itu tersangka menyampaikan dia akan menutup aktivitas proyek tersangka dengan ancaman pake dia mengalungkan di sebelah kanan mengalungkan tongkat ini,” ucap Ferdo.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pemerasan itu lantaran mendapat surat wasiat dari nenek moyangnya.
“Menurut pengakuan dia merasa dulu pernah tinggal di sana dan dapat surat wasiat dari nenek moyang untuk mengambil haknya sebagai WNI. Karena itu menurut dia sebagai WNI berhak mendapatkan hak yang sama di tempat itu,” tutur Ferdo. (sumber-cnnindonesia.com)