KPK rampungkan kasus dugaan penerimaan Gratifikasi Bupati Talaud, Sulawesi Utara. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip. Dalam waktu dekat Sri akan menghadapi persidangan.
“Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (26/8).
Ali berujar penahanan terhadap Sri kini telah menjadi kewenangan jaksa. Sri akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Tim JPU, lanjut dia, mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ia menambahkan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 101 orang saksi. Di antaranya terdiri dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
KPK menetapkan Sri sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp9,5 miliar. Uang itu terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014-2017. (sumber-cnnindonesia.com)