Penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit daerah Madani Pekanbaru masuk babak baru. Setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan.
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Di sana, proses perkara masih dalam tahap penyelidikan. Dalam tahap itu, Jaksa telah memeriksa sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Selain itu, Korps Adhyaksa juga menggandeng Tim Teknis dari Universitas Sumatra Utara (USU).
Hasilnya, diketahui adanya kekurangan fisik dalam pengerjaan proyek infrastuktur fasilitas kesehatan milik Pemko Pekanbaru senilai Rp80 miliar itu.
“Waktu itu kami bawa (tim teknis) ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan. Tim teknis dari USU menemukan adanya kekurangan volume dari pekerjaan yang sudah ada,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yunius Zega, mengutip dari Haluanriau. Kamis (26/8/2021).
Berdasarkan hal itu, Jaksa kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut ke APIP untuk tindaklanjut. Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan antara aparat penegak hukum dengan APIP.
“Karena ini masih ranahnya Pemko (Pemerintah Kota Pekanbaru,red), karena adanya surat kesepakatan bersama dengan Inspektorat atau APIP, maka kami serahkan ke APIP untuk tindak lanjutnya,” sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Selanjutnya, kata Zega, pihaknya menunggu tindak lanjut dari APIP terkait kelanjutan penanganan kasus. “Tindak lanjutnya, kami kembalikan ke APIP, apa yang harus dilakukan, dan sesuai aturan yang ada,” kata Zega.
“Setelah ada hasil dari APIP, baru kami bersikap. Apa yang harus kami lakukan, apakah dari APIP ada tindaklanjut ke tingkat berikutnya atau selesai,” pungkas Zega.
RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektar eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan dipraksai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.
Dalam pembangunannya RSD Madani tersebut diduga terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Dalam laporan itu diterangkan, jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Begitu pula dengan pembayaran pekerjaan juga telah 100 persen. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan.