Majelis Hakim menyatakan dua terdakwa bersalah dalam tindak pidana dugaan tambang pasir ilegal yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Untuk itu dua terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara lamanya.
Demikian hasil putusan persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (26/8/2021). Adapun agenda sidang adalah putusan terhadap dua terdakwa, Maliyansyah alias Madan dan Defa Handoko alias Defa.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Riska Widiana menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Riska Widiana dari ruang sidang.
Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sebut Hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Putusan itu lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Di mana Jaksa menginginkan dua pesakitan dihukum dua tahun penjara.
Atas putusan itu, kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari Mapolres Kampar, menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
“Menerima yang mulia,” singkat Jaksa Andy Situmorang dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sebagaimana mengutip dari Haluanriau.