Penceramah Yahya Waloni dan YouTuber Muhammad Kace dijerat dengan pasal yang sama terkait ujaran kebencian SARA dan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik menilai perbuatan pidana yang terjadi dalam perkara keduanya relatif serupa. “(Pasal dijerat) Sama. Perilaku tindakannya relatif sama,” kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
Dalam hal ini, keduanya dijerat pasal berlapis sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Rusdi merinci Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
Pasal 28 ayat (2) berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam perkara ini, Waloni dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Konten unggahan yang diperkarakan oleh pelapor ialah saat Yahya menyebut injil fiktif serta palsu.
Sementara, YouTuber Muhammad Kace ditangkap dan ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait dengan konten ceramahnya dalam video berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. Ia membuat penafsiran terkait Kitab Kuning dan Nabi Muhammad SAW. (sumber-CNNIndonesia.com)