Pendi (62) tersangka pencabulan anak di bawah umur di Utan Panjang Kemayoran Jakarta Pusat kerap mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 20 hingga Rp 50 ribu terhadap korban guna memuaskan nafsu birahinya. Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak, Inspektur Satu (Iptu) Arie Muratno mengatakan bahwa tersangka mengimingi korban dengan uang. Besaran uang yang dikeluarkan tersangka bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
“Pengakuan tersangka, dirinya ngasih sebesar itu. Awalnya Rp 20 ribu terus yang kedua naik lagi uangnhya hingga yang terakhir atau yang kelima sebesar Rp 50 ribu,” ucap Arie saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Sementara ini, hasil visum terhadap korban juga belum keluar dari rumah sakit. Maka dari itu pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah korban pada bagian alat kelaminnya mengalami luka robek atau tidak.
“Nanti kalau keluar hasilnya baru kita tahu yang terjadi sama korban itu seperti apa. Tapi sementara ini kita sudah tetapkan tersangka dan sudah mendekam di Polres Metro Jakpus,” ucapnya.
Himbauan juga dilontarkan Arie kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi bermainnya anak dan jangan terlalu di lepas. Jika ditemukan kejanggalan, perubahan perilaku sebaiknya orang tua segera mencari tahu.
“Apabila ada tindak pidana segeralah lapor ke polres agar bisa diproses,” tutupnya.
Atas perbuatannya itu, dikatakan Arie pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
“Sekarang dia sedang ditahan dan masih di proses,” tutupnya.