Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial GK (58) dihukum 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan GK terbukti melakukan mencabuli siswi di ruang UKS sekolah.
Selain divonis 15 tahun, oknum PNS ini juga pidana denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang di ketua majelis hakim Mohammad Hasanuddin Hefni menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni dia seorang pendidik. Seharusnya terdakwa memberikan pendidikan yang baik, tapi justru menghancurkan masa depan anak didiknya.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, sehingga dia dijatuhi hukuman maskimal sesuai Pasal Pasal 81 ayat 1 dan 3.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak untuk bertanggungjawab,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin Hefni dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (26/8) kemarin.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan.
“Majelis hakim memperhatikan derita yang ditanggung anak korban yang usianya masih anak dan mempunyai masa depan yang cerah di kemudian hari dan sebagai anak yang diharapkan oleh orang tuanya telah sirna atau musnah akibat perbuatan terdakwa,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Radarbali.
Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan subsider selama 6 bulan penjara.
“Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir,” kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Begitu juga dengan terdakwa, melalui I Nyoman Aria Merta, pengacara dari pos bantuan hukum PN Negara, masih pikir-pikir.
Artinya belum menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan.