Dua orang warga panglima minal Desa Air putih, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 25 Agustus 2021 pukul 14.00 wib kemarin.
Kedua orang itu berinisial MNR (35) dan HP (33). Dalam penangkapan itu juga mengamankan barang bukti berupa 0,27 gram sabu dan dua unit handpone.
Penangkapan tersangka, Berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk mengedarkan Narkotika di wilayah Bengkalis.
“Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk lakukan Lidik, dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Panglima Minal Desa Air Putih, saat dilakukan penggerebekan ditemui 4 orang laki-laki diantaranya 2 orang melarikan diri dibelakang rumah tersebut,”ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, mengutip dari Riau1.com. Jumat 27 Agustus 2021.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan di temui 1 paket narkotika jenis sabu, kemudian tim melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dari mana asal sabu tersebut didapat.
Lalu, kedua tersangka mengatakan Sabu tersebut didapat dari A (DPO). Kemudian dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Peran tersangka MNR adalah sebagai Pengedar. Dan peran tersangka HP juga sebagai pengedar. Kedua tersangka sudah lama mengedarkan Sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis,” pungkasnya.