Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Cenaku menangka seorang sopir truk merangkap sebagai bandar yang menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka Polisi menyita 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,37 gram.
Tersangka RS (24) warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Jumat (27/8/2021) pukul 10.40 WIB di Jalan Poros Lubuk Kandis Desa Kepayang Sari.
“Tersangka diringkus saat mengemudikan dump truk colt diesel dengan plat Nopol BM 8490 BL,” kata PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, mengutip dari Halloriau. Minggu (29/8/2021).
Kronologi kejadian lanjut Misran, Jumat tanggal 27 Agustus 2021, pukul 07.30 WIB, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Poros Lubuk Kandis Desa Kepayang Sari.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Awet L Nainggolan, Kanit Intelkam Iptu Simanjuntak beserta anggotanya turun guna memastikan kebenaran informasi itu.
Setelah beberapa jam di lapangan, mengintai dan menelusuri jalan poros itu, pada 10.40 WIB, tim melihat seorang sopir truk dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.
Tim mengejar dan menghentikan truk tersebut, ketika digeledah, tim temukan bungkusan plastik warna putih yang berisi 3 paket sabu-sabu. Tersangka tidak bisa mengelak, mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang didapatkan dari kenalannya.
Tim segera memburu pemasok sabu untuk tersangka, namun sayang, teman tersangka itu telah melarikan diri, meski demikian, identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Cenaku dan sampai sekarang masih diburu tim Polsek Batang Cenaku.
Selain tersangka dan barang bukti narkoba, juga diamankan 1 unit dump truk colt diesel, handphone yang digunakan tersangka, 2 lembar plastik klep pembungkus sabu, uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya.