Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu Polda Riau mengamankan seorang pengedar sabu saat berada disebuah cafe remang-remang.
Pelaku berinisial SYT alias Abu (35) diciduk ketika bersama teman wanitanya di cafe tersebut, Kamis (20/8) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan Abu, warga Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar seberat 2,56 gram.
“Sebelum tersangka Abu ditangkap, petugas telah mengamankan satu tersangka lain, yakni seorang Waria berinisial MR alias Yanti (34) warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Dari tangan Yanti, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,24 gram,” kata PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Ahad (29/8).
Misran menambahkan, tersangka Yanti ditangkap ketika sedang duduk disebuah kedai kopi yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Pasir Ringgit pada Rabu (26/8) malam pukul 19.30 WIB.
“Yanti mengaku mendapatkan sabu dari tersangka SYT alias Abu,” kata dia.
Mendengar pengakuan Yanti, kemudian tim melacak keberadaan Abu. Pada pukul 20.00 WIB, tim mengetahui posisi Abu, di kafe remang-remang.
Tim segera menuju kafe dimaksud.
Benar saja, Abu terlihat sedang tertawa riang bersama seorang wanita. Abu tak menyangka kedatangan polisi, mendadak gugup dan terkejut.
Saat digeledah, polisi tidak menemukan narkoba. Tapi polisi tidak menyerah begitu saja, tersangka terus digeledah. Akhirnya ditemukan satu dompet dalam sepatu kiri tersangka.
Dari dalam dompet itu ditemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar. Tersangka Abu tak bisa mengelak ketika polisi menemukan sabu-sabu itu. Kepada potugas tersangka Abu mengaku sabu itu miliknya dan sempat menjualnya pada tersangka MR alias Yanti. Sedangkan sabu itu diperoleh dari temannya.
“Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu pada tersangka tersebut sudah dikantongi, sekarang sedang diburu tim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu,” jelas Misran.
Misran melanjutkan, pada malam itu, penggeledahan berlanjut ke rumah Abu tapi tidak ditemukan narkoba.
Namun ditemukan sejumlah barang-barang berkaitan dengan aktifitas narkoba, seperti timbangan elektrik, pipet sendok sabu, dua unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan sabu dan lainnya.