Polsek Batang Gansal Polres Inhu Polda Riau berhasl mengamankan seorang supir truk yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka berinisial RS alias Rian (24) warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak tiga paket dengan berat 1,37 gram.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan, Ahad (29/8) mengatakan, tersangka Rian ditangkap saat berada di jalan poros Lubuk Kandis, Desa Kepayang Sari, Jumat (27/8) pagi sekira pukul 10.40 WIB.
“Tersangka diringkus saat mengemudikan dump truk colt diesel dengan plat Nopol BM 8490 BL,” kata Misran.
Penangkapan tersangka Rian, lanjut Misran, berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul pada Jumat pagi itu.
Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Awet L Nainggolan, Kanit Intelkam Iptu H Simanjuntak beserta anggotanya turun guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah beberapa jam dilapangan, mengintai dan menelusuri jalan poros itu, sekitar pukul 10.40 WIB, tim melihat seorang sopir truk dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tim mengejar dan menghentikan truk tersebut, ketika digeledah, tim temukan bungkusan plastik warna putih yang berisi 3 paket sabu,” ujarnya.
Tersangka bernama Rian itu tidak bisa mengelak, mengaku jika sabu itu miliknya yang didapatkan dari kenalannya. Tim segera memburu pemasok sabu untuk tersangka, namun sayang teman tersangka itu telah melarikan diri.
“Meski demikian, identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Cenaku dan sampai sekarang masih diburu tim Polsek Batang Cenaku,” sebutnya.
Misran menambahkan, selain tersangka dan barang bukti narkoba, juga diamankan 1 unit dump truk colt diesel, handphone yang digunakan tersangka, 2 lembar plastik klep pembungkus sabu, uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya.