Seorang pengedar narkoba inisial RS alias R (24) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, saat hendak mencoba mengirim narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang Lapas Bangkinang.
RS ditangkap pada Kamis dinihari (26/8/2021) sekira pukul 04.30 Wib, di perkebunan sawit Jalan Lembaga Bukit Cadika tepatnya di belakang Lapas Bangkinang.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 74.12 Gram, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit Sepeda Motor Vega RR, 10 buah Headset, sebuah tangga Stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu di perkebunan sawit Jalan Lembaga Bukit Cadika tepatnya di belakang Lapas Bangkinang.
Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Bangkinang, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.
Selanjutnya Tim bekerjasama dengan pihak lapas, lalu bersama Sipir Lapas Bangkinang dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang akan dilempar oleh pelaku ke dalam Lapas Bangkinang menggunakan tangga stainles.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
“Hasil pengecekan urine tersangka hasilnya juga positif Methamphetamine,”kata Rido mengutip dari Datariau.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.