Polres Karangasem menangkap pegawai Puskesmas Labuhan Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yang memalsukan kartu vaksinasi untuk para nelayan akhirnya dipecat.
Pelaku yang merupakan tenaga honorer tersebut ditangkap di Pelabuhan Padangbai Bali, dan kini diamankan di ditangkap Polres Karangasem.
Sanksi tegas tersebut diberikan oleh Pemkab Lombok Timur melalui Dinas Kesehatan. Pelaku yang berinisial YS akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari honorer daerah dan dibebaskan tugaskan dari Puskesmas Labuhan Lombok, tempatnya bertugas selama ini.
“Yang bersangkutan dipecat karna tindakannya dianggap melanggar hukum dan mencoreng nama baik daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, dr Pathurrahman, mengutip dari Sindonews. Senin (30/8/2021).
Sebelumnya, YS ditangkap Polres Karang Asem, Bali pada Jumat (27/8/2021) atas dugaan kasus pembuatan sertifikat vaksin palsu di wilayah Pringgabaya, Lombok Timur.
Aksi pelaku terungkap setelah belasan nelayan asal Lombok Timur saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali ditemukan menggunakan sertifikat vaksin palsu yang dibeli seharga Rp200 ribu dari pelaku YS.