Diketahui, upaya hukum di tingkat banding Habib Rizieq Shihab (HRS) diajukan oleh seluruh terdakwa lain dalam perkara RM Ummi, yakni dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas. HRS tetap divonis empat tahun penjara usai Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).
Perkara yang disidangkan di tingkat banding itu teregister dalam nomor 208/PID.SUS/2021 PT DKI atas nama dr Andi Tatat bin M Azhar Toha, kemudian 209/PID.SUS/2021/PT DKI atas nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas dan terakhir nomor 210/PID.SUS/2021/PT DKI atas nama Mohammad Rizieq bin Husen Syihab alias Habib Muhammad Rizieq.
PT DKI menguatkan putusan pengadilan Jakarta Timur untuk seluruh terdakwa. Rizieq akan tetap menjalani pidana penjara selama empat tahun. Sementara, Hanif Alatas dan Andi Tatat akan dipenjara satu tahun. Putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (30/8). Dimana, nantinya berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke PN Jaktim.
Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan upaya hukum tersebut ke MA.
Ia menilai seharusnya Rizieq dapat bebas dari jeratan kasus tersebut. Menurutnya, perkara yang menjerat petinggi ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah itu hanya sekedar politik dan tak sesuai dengan fakta hukum.
“RS Ummi kan soal swab. Itu internal RS, pasien dan dokter. Tiba-tiba disangka menimbulkan kegaduhan dan permasalahan. Secara logika hukum gak masuk akal. Bagaimana mau bicara fakta hukum?” kata dia.
Menurut Sugito, Majelis Hakim pada PT DKI terlalu terburu-buru dalam mengkaji berkas memori banding yang diajukan Rizieq. Ia berharap, hakim pada Mahkamah Agung nantinya dapat lebih okjektif dalam mengadili kasus tersebut nantinya.
“Kalau perkara Habib Rizieq, kalau majelis hakimnya gak punya mental, susah. Semoga nanti majelis hakim di MA punya mental,” kata Sugito.
Tim kuasa hukum Rizieq sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya untuk mendesak kliennya dapat dibebaskan. Tak hanya melalui perlawanan hukum di pengadilan, mereka juga mengirim petisi dukungan Rizieq ke Komisi III DPR RI. Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengklaim petisi itu sudah ditandatangani oleh 1.200 ulama dan tokoh agama.
Selain itu, Rizieq sebelumnya disebut pengacara akan bebas pada 5 Agustus lalu. Namun, hakim mengeluarkan surat perpanjangan Rizieq untuk 30 hari lantaran perkara masih disidangkan di tingkat banding.
Penahanan itu kemudian diadukan ke sejumlah lembaga negara seperti Ombudsman, Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Sumber_cnnindonesia.com)