Seorang warga Pekanbaru, bernama Alexander als Alex bin Lim caiting (65) yang semula didakwa atas dugaan tipu gelap, divonis lepas dari tuntutan dan dinyatakan bebas Senin, (30/8/2021).
Sebelumnya Alexander als Alex bin Lim caiting berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2 milyar dengan korban H. Mansyur, warga Indragiri Hilir akhirnya dijatuhi putusan lepas (onslag van recht vervolging) oleh majelis hakim PN Tembilahan Khusus yang dipimpin Hakim Ketua, Habibie Kurniawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alexander als Alex bin Lim caiting telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Inhil, Juniarti, menuntut Alexander als Alex bin Lim caiting empat tahun penjara dengan dakwaan pertama yaitu pasal 378 KUHP.
Dalam kesempatan itu Penasihat Hukum Terdakwa Alexander als Alex bin Lim caiting yaitu Yudhia Perdana Sikumbang dari Kantor Hukum YPS Law Office mengucapkan syukur atas keputusan tersebut.
“Akhirnya pembelaan saya siang malam begadang menyusun Nota Pembelaan untuk klien saya berbuah manis, terbalaskan karena pembelaan kami dipertimbangkan. Dan klien kita diputuskan lepas atau onslag bisa bebas setelah sekian bulan di tahan,” katanya mengutip dari Haluanriau.co.
Yudhia berkata pihaknya sedang menunggu petikan putusan perkara yang direncanakan pada Selasa (31/8/2021). Lanjutnya, pihaknya bersedia menjemput kliennya di Lapas Kelas II Tembilahan.
“Dari awal saya yakin perbuatan saya ini ranahnya ke perdata bukan pidana karena terkait hutang piutang dan kerjasama bisnis,ā€¯terangnya.
Kendati demikian, Jaksa Penunut Umum (JPU) menyatakan kasasi seusai pembacaan putusan.