Seorang Direktur perusahaan asing dilaporkan Direktur sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, PT Taishan Alkes Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Senin (30/8). Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Terlapor dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) Hangzhou Clonenge Biotech Co. Ltd berinisial ZS. Sedangkan pelapor adalah direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing.
Kuasa hukum pelapor, Ardy Susanto mengatakan laporan ini dibuat lantaran perusahaan terlapor memasang pemberitahuan di media massa bahwa pihaknya tak lagi menjalin kerja sama dengan PT Taishan Alkes Indonesia.
“Mereka menyatakan kita ini tidak punya kerjasama, tidak punya lisensi dan sebagainya. Ya silakan klaim itu kita buktikan di pengadilan, jangan disebarkan di depan umum tanpa bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ardy di Polda Metro Jaya, Senin (30/8).
Menurut Ardy, dampak dari pemberitahuan itu membuat perusahaan kliennya dan perusahaan lokal yang dinaunginya mengalami kerugian. Sebab, kata Ardy, pemberitahuan tersebut telah mencemarkan nama baik perusahaan kliennya.
“Kami merasa dicemarkan nama baiknya seakan akan kami melakukan copy atau membajak hak hak mereka,” ujarnya.
Ardy berharap lewat laporan ini bisa menunjukkan bahwa Indonesia memiliki hukum yang harus dipatuhi, termasuk oleh perusahaan asing.
“Kami ingin ingatkan ini negara RI ada hukumnya. Tidak satu perusahaan asing pun yang bisa bertindak seenak hatinya tanpa memperdulikan hukum yang ada di Indonesia,” ucap Ardy.
Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/4230/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 Agustus 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 317 dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Dalam situs resmi Hangzhou Clonenge Biotech Co. Ltd, mereka mengunggah surat pemberitahuan soal penghentian kerjasama dengan PT Taishan Alkes Indonesia.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kerja sama dihentikan lantaran PT Taishan Alkes Indonesia menggunakan nama produk ‘Clungene’ tanpa persetujuan mereka.
Tak hanya itu, PT Taishan Alkes Indonesia juga mengajukan permohonan izin edar alat kesehatan luar negeri untuk produk rapid tes dengan merek Clungene IND dan TAISHAN INDONESIA di Indonesia.
Selain itu, juga memproduksi produk dengan merek tersebut dan menyatakan produk tersebut memiliki kualitas sama dengan produk Clungene dari Hangzhou Clonenge Biotech Co. Ltd.
“Perusahaan kami tidak pernah mengizinkan PT. Taishan Alkes Indonesia untuk memproduksi dan menjual produk dengan merek Clungene IND dan Taishan Indonesia, dan perusahaan kami tidak pernah berpartisipasi dalam produksi dan manajemen kualitas PT. Thaisan Alkes Indonesia,” demikian pernyataan dalam surat tersebut.
Masih dalam surat itu, dinyatakan bahwa seluruh hubungan kerja sama dengan PT Taishan Alkes Indonesia telah berakhir. Termasuk perjanjian distribusi yang ditandatangani pada 1 Agustus 2020 dan perjanjian kerjasama pada tanggal 5 Oktober 2020.
“Perusahaan kami berhak untuk menuntut semua tanggung jawab dan mengajukan kompensasi atas pelanggaran dari PT Taishan Alkes Indonesia,” bunyi surat pemberitahuan tersebut. (sumber-cnnindonesia.com)