Dua Sopir mengunakan surat antigen palsu untuk penumpangnya saat menyebrang ke Jembrana Bali. Petugas Polres Jembrana menangkap kedua sopir tersebut diduga terlibat pembuatan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu.
Kedua sopir yang ditangkap berinisial HK (39) asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan YA (39) asal Karawang, Jawa Barat. Mereka berupaya mengelabui petugas pemeriksaan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Bali, dengan menggunakan hasil rapid antigen Covid-19 palsu bagi para penumpangnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata memaparkan, aksi keduanya terbongkar di pos pemeriksaan validasi atau pos masuk Bali, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali pada Kamis (26/8) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Kedua pelaku menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil rapid antigen palsu,” kata Reza, Selasa (31/8).
Saat itu petugas yang melakukan pemantauan di pos validasi menghentikan bus dengan pelat nomor B 7436 AAK yang mengangkut 31 penumpang dan mobil Elf DK 7560 AG dengan 12 penumpang. Keduanya berasal dari Cianjur dengan tujuan Jembrana.
Saat diperiksa dengan barcode, hasilnya tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh klinik yang tertera. “Ketika dilakukan interogasi, penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA dengan membayar uang Rp100.000 per penumpang namun tidak dilaksanakan tes rapid. Ketika dilakukan konfirmasi ke Klinik Anugerah, pihak klinik menyatakan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan dari Klinik Anugerah,” imbuhnya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid test namun memperoleh surat dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp60.000 per lembar. Saat ini pelaku A juga telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Banyuwangi. “Modusnya YA bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK, kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 48 KTP dan surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 palsu dan uang Rp1.600.000, Bus berpelat B 7436 KAA, mobil Isuzu Elf DK 7560 AG, dan 1 unit handpone merek Vivo.
“Persangkaan yang dikenakan yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat (1) UU No4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut,” pungkas Reza. (sumber-merdeka.com)