ATS (40) pecatan Anggota TNI diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur. ATS ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, mengatakan tersangka ATS ini merupakan pecatan anggota TNI karena kasus narkotika. Dia juga disebut mantan resedivis kasus pencabulan di kabupaten Aceh Barat.
“Tersangka kita tangkap setelah dilaporkan warga. Penangkapan diwarnai kejar-kejaran dengan petugas di area Barata, Banda Aceh pada 25 Agustus,” kata Ryan kepada wartawan, Sabtu (28/8).
Ryan menjelaskan pada Juli 2021, pelaku ATS berpura-pura mengaku personel polisi dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan dia melakukan penangkapan terhadap korban inisial FT (16) karena tuduhan kepemilikan narkoba.
ATS lalu memboyong korban FT ke salah satu rumah kosong di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh. Di rumah itu pelaku memerintahkan FT melucuti seluruh pakaiannya, seolah-olah sedangkan melakukan penggeledahan.
“Saat itulah pelaku ATS ini melakukan pencabulan terhadap FT yang masih di bawah umur tersebut,” ungkap Ryan.
Setelah merasa dicabuli oleh pelaku, korban FT melapor kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Kuta Alam dengan Laporan Polisi Nomor LPB/99/ VIII /2021/SPKT/Polsek Kuta Alam.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Polresta Banda Aceh menurunkan Tim Rimueng untuk menangkap pelaku. Saat ini, ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sumber-merdeka.com)