Oknum polisi Aiptu YM ditangkap Polres Brebes saat pesta sabu bersama dua orang rekannya PCT (48), dan EW (40). Mereka ditangkap di perumahan di wilayah Kecamatan Kabupaten Brebes. “Ada empat orang pelaku yang kita tangkap, salah satunya anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Brebes,” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Senin (30/8).
Dia menyebut pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi ketika petugas mendapati laporan dari masyarakat adanya pesta sabu di suatu perumahan pada tanggal 24 Juli 2021. Tim yang melakukan penyelidikan dilokasi langsung melakukan penggerebekan.
“Kita gerebek awalnya tiga orang setelah kita kembangkan, kita berhasil tangkap satu orang merupakan penjual,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas bagi siapa yang menyalahgunakan narkoba sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami minta kepada seluruh jajarannya untuk menjauhi narkoba. Kami akan menindak siapapun yang menyalahgunakan barang terlarang narkoba termasuk anggota yang terlibat,” ujarnya
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 0,57 gram dari oknum polisi. Sedangkan keseluruhan total mencapai 10 gram.
“Para pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (sumber-merdeka.com)