Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Pekanbaru.
Pelaku pria inisial JK berperan sebagai penadah hasil curian, perempuan inisial UI alias Uci berperan sebagai tukang petik, dan perempuan inisial PM alias Pita berperan sebagai perantara penjual barang hasil curian.
Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebut selain para pelaku, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi palsu serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Dari tangan para tersangka kita berhasil amankan satu sepeda motor jenis Honda Scoopy sebagai barang bukti,” katanya saat ekpos di Mapolsek Senapelan, mengutip dari Riauaktual. Selasa (31/8/2021).
Ketiga tersangka diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban. Korban kehilangan sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna hitam pada, Rabu (16/6/2021) lalu.
Saat itu, tersangka UIS alias Uci menemani korbannya berbelanja di Pasar Kodim dengan mengendarai sepeda motor korban.
Tersangka UIS alias Uci (38) memboncengi korban. Sampai di Pasar Kodim, korban turun membeli ayam potong sedangkan tersangka UIS alias Uci menunggu diseberang tempat jual ayam potong tersebut.
“Ketika pelapor (korban) selesai membeli ayam potong, pelapor (korban) melihat tersangka sudah tidak ada berikut sepeda motor miliknya, ditunggu-tunggu tidak juga kembali,” papar Andhika.
Tersangka UIS alias Uci (38) ditangkap di lantai II Mall Pasar Kodim. Saat ditangkap, dirinya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban.
Berdasar informasi dari tersangka UIS alias Uci (38), polisi lalu melakukan pengembangan kasus tersebut. Sepeda motor yang dicuri ternyata telah dijualnya kepada penadah inisial JK alias Jefri (32) melalui perantara yakni PM alias Pita (28).
Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta, tersangaka PM alias Pita (28) menerima uang bagian hasil penjualan tersebut sebesar Rp150 ribu.
Tersangka UIS alias Uci (38) dan PM alias Pita (28) diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Mereka rata-rata mengambil sepeda motor jenis matic dan dijual Rp1 hingga 3 juta. Sementara tersangka Jefri mengaku sudah dua kali membeli motor hasil curian dengan kisaran harga Rp 2,5 juta.
“Hasil penjualan untuk keperluan sehari-hari, bermain game online dan beli sabu. Untuk barang bukti lainnya masih dalam proses pencurian,” tutup Andhika.