Seorang pemuda berinisial AS, di Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat tertangkap membawa 28 Kilogram ganja dengan beragam variasi Panyabungan, Sumatera Utara, Sabtu (28/8) 22.00 WIB lalu.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas bergerak menelusuri informasi tersebut,” kata Kapolresta Kota Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (30/8).
Dari dalam kendaraan pelaku, polisi menyita dua karung goni; karung putih terdapat 20 paket besar berisi daun, biji, ranting, dan batang ganja. “Kemudian di dalam karung warna biru terdapat delapan paket,” ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui AS merupakan miliknya pribadi. “Pelaku juga mengakui bahwa ia sudah lima kali menyelundupkan ganja ke Sumbar,” jelasnya. Sasarannya, kata dia, adalah para pelajar.
Menurutnya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Sumber-cnnindonesia.com)