PB (28), pria asal Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diringkus aparat kepolisian setempat. Dia diciduk polisi, karena mencabuli B, bocah perempuan berusia delapan tahun di sebuah gubuk di area persawahan.
“Kejadiannya pada Minggu (29/8/2021) dan pelaku (PB) ditangkap Senin (30/8/2021) petang,” ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, mengutip dari Kompas.com, Rabu (1/9/2021) pagi.
Krisna menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban berjalan sendirian dari rumah kerabatnya menuju rumahnya. Saat dalam perjalanan menuju rumah, pelaku melintas menggunakan sepeda motor.
Pelaku lalu menawarkan jasa untuk mengantar korban. Karena sudah saling kenal, korban pun naik ke sepeda motor pelaku. Namun, bukannya diantar ke rumah, pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk di pematang sawah. Di situ korban dicabuli. Tetapi, saat itu korban berteriak, sehingga pelaku menghentikan aksinya dan melarikan diri.
Warga sekitar kemudian datang dan membawa korban kembali ke rumah. Keluarga yang tak terima, melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi lalu mengejar pelaku dan menangkapnya. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Manggarai Barat, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Krisna.