Nicholas Sean Purnama, putra tertua mantan Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap seorang wanita yang menuduhnya melakukan penyerangan, pengacaranya mengkonfirmasi.
Ahmad Ramzy, pengacara Nicholas, mengatakan pagi ini bahwa gugatan itu diajukan setelah dengan tegas menyangkal bahwa kliennya menyerang wanita, seorang influencer dan karyawan showroom mobil mewah bernama Ayu Thalia. “Saya sudah mengadukan tadi malam ke Polres Jakarta Utara,” kata Ahmad kepada wartawan pagi ini.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencemaran nama baik diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun. Gugatan itu muncul setelah Nicholas memberikan ultimatum 24 jam agar Ayu secara terbuka meminta maaf karena menuduhnya melakukan penyerangan. Permintaan maaf tidak pernah datang.
Polsek Penjaringan di Jakarta Utara mengatakan bahwa tuduhan penyerangan terhadap Nicholas diajukan pada 27 Agustus, merinci sebuah insiden yang diduga terjadi di sebuah showroom mobil mewah terkenal di distrik tersebut.
Seperti yang terlihat dalam bocoran dokumen pengaduan, Ayu mengklaim dirinya dan Nicholas—yang disinyalir memiliki sejarah romantis—bertengkar di dalam mobilnya. “Pelaku bilang saya patah hati dan dia tidak ingin melihat saya lagi, dan pelaku mendorong saya keluar dari mobil, setelah itu saya jatuh dan terluka,” klaim Ayu dalam pengaduan yang kemudian ditampilkan di media sosial bahwa dia telah menggores kakinya karena jatuh.
Melalui Ahmad, Nicholas membantah tuduhan itu, menyiratkan bahwa Ayu berbohong tentang didorong keluar dari mobil dan rekaman CCTV dari showroom bisa membuktikannya. “Dia tidak pernah menyerang atau mendorong Ayu keluar dari mobil,” kata Ahmad.
“Ayu keluar dari mobil sendiri dan dia sengaja membiarkan dirinya jatuh.”
Tapi jika cerita Ayu tentang insiden itu benar, maka Nicholas bisa menghadapi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena penyerangan.