Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal tuduhan terdakwa eks Bupati Kuansing Mursini bahwa adanya oknum pegawai Lembaga Antirasuah disebut menerima upeti berupa uang ratusan juta.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri SH MH mengatakan meskipun peristiwa ini terjadi pada 2017 lalu, pihaknya tetap mendorong agar Mursini selaku terdakwa bisa membantu menelusuri pihak yang dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan.
“Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri, mengutip dari Klikmx.Rabu (1/9/2021).
Di lain sisi, dirinya tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan.
“Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap,” tegas Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu.
“Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat,” sambungnya.
Untuk diketahui, Mursini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing Tahun Anggaran 2017-2018, jilid II.
Dalam dakwaan JPU, Mursini memerintahkan anak buahnya Verdi Ananta, yang menjadi terpidana jilid I, berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.