Setelah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Divonis 12 tahun penjara beberapa hari lalu. Kini giliran anak buahnya yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara dan denda Rp450 juta subsidair 6 bulan. Matheus merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp450 juta,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis membacakan amar putusan, Rabu (1/9).
Matheus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan bansos Covid-19.
Matheus pun diminta membayar uang pengganti sebanyak Rp1,56 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu belum dibayar, harta Matheus akan disita.
“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Damis.
Dalam putusan ini, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain Matheus dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan. nepotisme. Matheus juga melakukan korupsi saat negara dilanda bencana pandemi Covid-19.
Sementara hal yang meringankan, Matheus telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. “Terdakwa mengakui perbuatannya,” kata hakim anggota Joko Subagyo.
Vonis yang dijatuhkan kepada Matheus lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Matheus Joko Santoso divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan. Matheus juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp1,56 miliar subsidair satu tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis anak buah Juliari lainnya, Adi Wahyono dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider kurungan enam bulan.
Sedangkan Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurung. Eks politikus PDIP itu dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsidair 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun. KPK pun telah mengeksekusi Juliari lantaran yang bersangkutan tak banding.
(sumber-cnnindonesia.com)