Walau honor yang diterima Bupati Jember dan Sekda terkait pemakaman Covid-19, sudah dikembalikan. Namun polisi tetap melakukan pengusutan atas duagaan korupsi. Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Rabu (1/9).
Penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran pemakaman jenazah Covid-19. Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Setibanya di lokasi, tim sempat mengalami kendala dalam melakukan operasinya karena saat itu BPBD Jember sedang menggelar rapat.
Setelah menunggu beberapa saat, sejumlah anggota Polres Jember yang dipimpin Komang akhirnya bisa masuk dan menggeledah ruang kerja Kepala BPBD Jember Moch Djamil.
Tak hanya menggeledah ruang kepala BPBD, 10 penyelidik Polres Jember itu juga memeriksa ruang Kabid 2 Kedaruratan dan Logistik serta ruang Sekretariat BPBD Jember. Teri
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penggeledahan itu. Ia menyebut Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim juga tengah membackup Polres Jember dalam menangani kasus ini. “Kami membackup Polres Jember untuk mendalami kasus ini,” kata Gatot, kepada CNNIndonesia.com.
Gatot belum bisa memaparkan apa saja temuan atau barang bukti yang disita tim dari penggeledahan di Kantor BPBD Jember hari ini. “Saya belum bisa menyampaikan, yang jelas tim terus bekerja,” ucapnya.
Sebelumnya polisi juga telah memeriksa Kepala BPBD Jember Moch Djamil beserta Kabid Kedaruratan Penta Satria di Mapolres Jember, Senin (30/8) dan Selasa (31/8).
Keduanya bahkan diperiksa hingga larut malam. Selain Djamil dan Penta, polisi juga sejumlah saksi. Bahkan termasuk di antaranya adalah petugas pemakaman.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima honor pemakaman Covid-19 dengan akumulasi sebesar Rp70 juta. Selain Hendy, honor pemakaman juga diterima oleh Sekda Jember dan dua pejabat BPBD Jember.
Hal itu diakui sendiri oleh Hendy. Honor yang ia terima berasal dari anggaran susunan petugas pemakaman Covid-19.
Aturan soal honor pemakaman covid-19 ini diklaimnya berasal dari Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.
SK disebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Namun pihak Kemenkeu menyebut tidak ada pengaturan soal insentif atau honor bagi kepala daerah untuk pemakaman korban Covid-19.
Kini Hendy telah meminta maaf. Ia dan sejumlah pejabat yang diduga terlibat juga sudah mengembalikan uang pemakaman Covid-19 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.