Sebanyak Lima orang pembobol mesin ATM milik Bank BRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap polisi. Para pelaku adalah AG (27), APH (32), AF (27), MAS (21), dan FAH (22) yang ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, mengatakan saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya. “Total tersangka ada enam orang, yang berhasil kami amankan lima orang dan satu lagi masih dilakukan pencarian. Identitasnya sudah kami ketahui,” kata Parikhesit, Rabu (1/9).
Parikhesit menjelaskan, pembobolan mesin ATM itu dilakukan para tersangka pada Sabtu 12 Juni 2021. Salah satu tersangka FAH merupakan otak pelaku pembobolan mesin ATM. Dia merupakan seorang karyawan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), yaitu perusahaan yang bergerak di bidang perawatan dan pengisian uang di mesin-mesin ATM.
“Di perusahaan itu FAH menjadi orang dipercaya untuk memegang kunci brankas uang disetiap ATM mitra kerja dari PT SSI. FAH bersama lima pelaku merencanakan pembobolan ATM dan membagi tugas dalam menjalankan aksinya,” ujar dia.
Dalam aksinya para tersangka terlebih dahulu mematikan listrik di ruangan ATM agar tidak terekam kamera CCTV. Lalu, mereka membuka brankas tanpa merusak kunci dan berhasil menggondol uang tunai senilai Rp45 juta.
Selanjutnya, uang hasil pembobolan mesin ATM itu dibagi rata para tersangka. Kemudian, mereka berpencar untuk melarikan diri.
“Sehingga polisi meringkus mereka di tempat berbeda dari tempat persembunyiannya,” ucap Parikhesit.
Masih kata Parikhesit, tersangka FAH mengaku sakit hati kepada perusahaannya lantaran tiga pelaku merupakan mantan karyawan PT SSI dan saat dipecat tidak diberi uang pesangon.
“Kemudian, timbul niat FAH untuk melakukan aksi pembobolan ATM dengan mengajak tiga pelaku tersebut. Dua rekan mereka lainnya dari luar perusahaan itu,” kata dia.
Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat dengan Pasal 363, Pasal 374 dan 480 KUHPidana. “Dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Parikhesit. (sumber-Merdeka.com)