Pihak berwenang di Bali mengatakan mereka siap turun tangan jika mereka menemukan upacara yang tidak sah terjadi di pulau itu, sesuai dengan pembatasan COVID-19 yang ada yang membatasi kegiatan tersebut.
“Selama Covid-19 belum ada obatnya, tugas TNI menegakkan disiplin protokol kesehatan,” kata Made Alit Yudana, Kepala Kodim Kabupaten Badung, hari ini.
“Kami akan memberikan sanksi [mereka]. Ada pemantauan oleh desa adat, dan bintara TNI (Babinsa) dan petugas ketertiban umum (Bhabinkamtibmas). Jika masyarakat tidak melaporkan kegiatannya, kami akan menegur dan menindaknya. Saat ini belum ada laporan seperti itu,” kata Made.
Upacara keagamaan dan adat di Bali masih diizinkan di bawah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM) saat ini, meskipun surat edaran resmi mengatakan peserta harus dibatasi dan acara semacam itu harus disahkan oleh Gugus Tugas COVID-19 setempat.
Menyusul lonjakan kasus virus corona selama dua bulan, Bali saat ini mengalami penurunan bertahap.
Meskipun kasus harian memuncak pada lebih dari 1.900 pada pertengahan Agustus, mereka telah berkurang menjadi ratusan minggu terakhir ini. Namun, di tingkat nasional, provinsi tersebut masih memiliki “zona merah” COVID-19 terbanyak .