Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait 10 tersangka Manajer Investasi (MI) dan pihak lain di PT Asabri.
“Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Kamis (2/9).
Adapun 13 saksi yang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) yakni, LM selaku Direktur PT. Victoria Manajemen Investasi (Senior Head Marketing PT. Millenium Capital Management); C selaku Sales Ciptadana Sekuritas; RL selaku Tim Saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro; MM selaku pihak swasta; GH selaku Direktur PT. Kiwoon Sekuritas Indonesia; dan YL selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Mega Capital Sekuritas,
Kemudian, WS selaku Sales Equity di OCBC Sekuritas Indonesia; H selaku Direktur Utama PT. Mahkota Properti Indo Senayan, Tbk; HZ selaku Marketing PT. Recapital Avisors; AW selaku Direktur Indo Premier Sekuritas; LS selaku Direktur Operasional Kepala Bagian Operasional PT. Yuanta Sekuritas Indonesia; SZ selaku Direktur Bahana Sekuritas; TA selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital periode Agustus 2014 s.d Maret 2017.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI,” kata Leonard.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.
“Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7).
Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
“Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.
Terhadap penetapan 10 Tersangka Manajer Investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sumber-Merdeka.com)