LF (26) meninggal dunia akibat tikaman badik seorang pemuda, AS (23). Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Agustus 2021, di lorong jalan masuk samping pagar SMK Negeri 5 Jayapura. Pembunuhan tersebut dikarena pelaku tidak terima ucapan korban yang menyebut “kenapa”.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan pada saat kejadian itu pelaku dalam kedaan mabuk dan sedang duduk di pondok penjualan pinang. Tak berselang lama korban datang dan menjumpai pelaku di tempat tersebut.
“Tersangka lebih dulu menyapa korban dengan mengatakan ‘kamu bikin apa di sini’ kata tersangka ke korban, dan korban membalas dengan menjawab ‘kenapa’ sambil menendang pintu pondok,” katanya.
Atas balasan jawaban LF itu, sebut Kapolsek, tersangka tersinggung dan marah langsung mengejar korban. Korban sempat mengambil sebuah balok berukuran 5×5 Cm panjang 2 meter.
Balok tersebut, lanjut Kapolsek, dilemparkan korban ke arah pelaku, namun berhasil menghindar. Saat itu pelaku mengambil pisau badik yang berada di pinggangnya langsung menikam korban hingga meninggal.
“Tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan kenapa sambil menendang pintu pondok,” kata Lintong.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana primer pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)