Sebuah losmen di Meulaboh disegel oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat. Penyegelan dilakukan karena losmen tersebut diduga menyediakan layanan prostitusi dan melanggar penerapan syariat Islam di Aceh.
“Losmen ini kita segel karena beberapa hari lalu petugas berhasil menangkap terduga pelaku prostitusi di dalam sebuah kamar tamu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Kamis (2/9) malam.
Dia menjelaskan, penyegelan tempat usaha penginapan tersebut karena pemilik losmen diduga tidak mematuhi Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam di Aceh, karena diduga memperbolehkan tamu yang belum menikah menginap di dalam sebuah kamar.
Identitas pelanggar yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial WDS (24), warga Kabupaten Aceh Barat serta FW (27), warga Kabupaten Nagan Raya,Aceh.
Petugas juga berhasil mengamankan dua pria, masing-masing MD (27) dan AG (28) selaku pemilik losmen dan mucikari
Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu empat unit telepon pintar diduga sebagai sarana penyedia fasilitas prostitusi, termasuk alat kontrasepsi yang sudah dipakai oleh pelaku, serta satu sepeda motor.
Hal lain yang memberatkan pemilik losmen, kata Dodi, pelaku usaha tersebut diduga sengaja membiarkan losmen tersebut untuk dijadikan tempat perbuatan maksiat.
“Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Dodi seperti dilansir dari Antara. (sumber-merdeka.com)