Sebuah peristiwa pembunuhan terjadi di Transit 5 Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Jumat (6/8). Seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Muara Baru ditusuk diduga karena perselisihan usai teguran dari petugas jaga.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengatakan kejadian ABK Muara Baru ditusuk itu bermula saat korban serta rekannya sedang beristirahat di tepi dermaga itu ditegur serta dibangunkan W yang merupakan seorang petugas jaga kapal.
“Namun saat ditegur tersebut ada ketersinggungan dari korban sehingga korban dan kawan-kawan tidak terima lalu terjadi cekcok dan perkelahian,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Saat kejadian, korban lebih dulu memukul tersangka sebanyak dua kali. Setelahnya, tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa badik dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali. Badik tersebut, kata Kholis, biasanya digunakan tersangka untuk memotong tali-tali kapal.
Korban sempat berusaha merebut badik dari tangan tersangka. Namun, saat berhasil merebut, korban langsung terjatuh karena pendarahan hebat yang dialaminya. “Lalu badik itu diambil lagi oleh tersangka. Lalu tersangka pergi meninggalkan TKP,” ucap Putu.
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Tetapi, akhirnya korban meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Polisi pun langsung turun tangan setelah menerima informasi soal kejadian tersebut. Namun, tersangka diduga telah melarikan diri lantaran keberadaannya tak ditemukan di sekitar Pelabuhan Muara Baru.
Berdasarkan informasi yang didapat, polisi kemudian mencari keberadaan tersangka di daerah Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Tapi, juga tidak ditemukan.
Setelah 23 lokasi pencarian, tersangka akhirnya diketahui sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat. Tersangka pun diringkus pada Minggu (29/8) lalu.
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ABK Muara Baru ditusuk hingga berujung kematiannya ini, W terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara. (sumber-cnnindonesia.com)