LBH Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar beberapa waktu lalu meminta informasi, dan data penggunaan dana Covid-19 Provinsi Sumbar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung ke instansi tersebut. Namun, data itu tak bisa diberikan BPBD Sumbar, dengan alasan menghambat proses jalannya penyelidikan dan penyidikan.
Oleh karena itu, LBH Padang mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terkait susahnya mendapatkan data terkait dana untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah provinsi tersebut.
Kemudian karena tidak diperoleh informasi dan data yang dimintakan, maka LBH Padang mengirimkan surat keberatan dengan Nomor: 97/SK-E/LBH-PDG/VII/2021 tertanggal 6 Juli 2021 Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sumbar.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan hingga kini data tersebut belum diberikan oleh pihak-pihak terkait itu. Permintaan informasi dan data penggunaan dana Covid-19 di Sumbar, katannya merupakan ikhtiar untuk mengawal dan membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 di provinsi ini.
“Saat pandemi Covid-19 kita bersama benar-benar harus mengawal uang rakyat agar tidak dicuri, dirampok dan dirampas oleh segelintir orang ataupun golongan,” katanya, Kamis (2/9).
Indira menyayangkan sikap instansi yang tidak transparansi terhadap penggunaan dana, padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, transparansi penting untuk mencegah terjadinya perampokan dan pencurian uang rakyat di masa Pandemi Covid-19. Dengan tidak diberikannya data terakit penggunaan dana Covid-19 tersebut oleh BPBD Sumbar, maka LBH Padang mengambil langkah menyengketakan keterbukaan informasi tersebut ke Komisi Informasi Sumbar.
“Kami berharap Komisi Informasi Sumbar dapat mengabulkan permintaan data dan informasi yang kami ajukan,” ujarnya.
Pihaknya pun menyatakan akan tetap mengawal dan memonitoring penegakan hukum dugaan korupsi dana Covid-19 Sumatera Barat (Sumbar) yang sempat dihentikan
Berikut Data yang Diminta LBH Padang:
1.Rincian Anggaran Dana Penanggulangan Covid-19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan;
2.Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat tahun 2020;
3.Informasi dan data perusahaan penerima penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat;
4.Keputusan Kepala pelaksana BPBD Nomor: 900/142/SET/2020 tentang penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai Tim penanggulangan Covid-19 untuk penggadaan barang/jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020;
5.Dokumen kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 112/SP/PLBPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV BTL)
6.Dokumen kontrak pengadaan barang hanstanitaizer 100 ml Nomor: 80/SP/PL-BPBD/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 (CV CBB);
7.Kontrak penggadaan barang hanstanitaizer 500 ml Nomor: 72/SP/PLBPBD/VII/2020 kontrak tanggal 10 Juli 2020;
8.Kontrak penggadaan barang hand sanitaizer 500 ml Nomor: 105/SP/PLBPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020;
9.Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan penggadaan barang belanja logistik kebencanaan Nomor 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan CV BTL.
Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari Komisi Informasi Sumbar maupun dari pihak terkait soal informasi yang dimintakan tersebut. (sumber-cnnindonesia.com)