Belakangan kendaraan yang digunakan oleh Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita untuk mendatangi warga yang sempat cekcok dengan anak laki-lakinya akibat kemacetan jalan berplat nomor palsu. Kendaraan itu adalah Toyota Kijang Innova berwarna silver dengan nomor polisi yang terpasang adalah BM 1958 TI.
Setelah adanya penelusuran oleh sejumlah pihak, plat nomor sejatinya digunakan untuk Mitsubishi Xpander berwarna Silver.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Angga Wahyu Prihantoro mengaku belum melakukan cek kendaraan yang sempat masuk dalam parit saat melabrak warga di Jalan Irkab, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (01/09/21) malam tadi.
“Belum sampai kebsana. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan Satreskrim karena permasalahannya sedang ditangani mereka,”ujarnya mengutip dari riauterkini, Kamis (02/09).
Meski begitu, jika terbukti benar itu plat palsu maka anggota DPRD Pekanbaru dari fraksi Golkar itu akan mendapatkan sanksi.
“Jenis pelanggaran diatur dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan. Yang jelas kita akan koordinasi dulu,” tandasnya.
Pada pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kendaraan itu sebelumnya digunakan Ida untuk mendatangi warga yang sempat cekcok dengan anak laki-lakinya akibat kemacetan jalan. Kendaraan itu juga sempat masuk parit, saat hendak kabur dari lokasi yang diinformasikan sudah di penuhi warga yang tak terima dengan sikap arogansi Ida bersama keluarganya.