Satuan Narkoba Polres Pelalawan dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Gus Purwantoro, SH, MM, berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu yang dikendalikan Edi alias Bacok, napi di Lapas Kelas IIA Gobah, Pekanbaru.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIk, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba jenis shabu ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial RS (30) warga Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dikatakan Edy, RS diamankan Tim Opsnal Unit 1 dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan di rumah makan Jalan Lintas Timur Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Dari tersangka RS berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu berat kotor 104,2 gram. 1unit Hp android merek Oppo warna biru dongker. Satu unit timbangan digital warna Hitam. 1 bungkus plastik asoy warna Hitam dan 1 unit motor merk honda Revo warna hitam
Setelah diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari arahan Edi alias Bacok seorang napi di Lapas Kelas IIA Gobah, Pekanbaru. Dan menerima sabu tersebut dari seorang kurir yang tidak dikenalnya (sistem letak di jalan) di sekitar daerah Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
“Tersangka mengakui mengambil sabu itu dengan pergi berdua bersama GS. Yang pada saat tersangka ditangkap, GS sedang berada di rumah kontrakannya tersangka. Dan diakui tersangka juga, bahwa sabu masih ada sisanya disimpan sama GS. Kemudian tim menuju rumah tersangka guna penyelidikan lebih lanjut untuk mencari GS. Dan peran RS sebagai kurir,” papar Edy mengutip dari Halloriau.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dengan menjemputnya ke Pekanbaru berdua dengan tersangka RS alias Icap, dari seseorang yang tidak dikenalnya (sistem letak dijalan) sekitar Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, yang diarahkan Edi alias Bacok di Lapas kelas IIA Gobah Pekanbaru, kepada tersangka RS alias Icap. Kemudian tersangka dibawa ke Polres untuk penyidikan lanjut. Dan peran tersangka GS sebagai pengedar,”jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka yaitu RS dan GS, sambung Edy, Team Opsnal unit 1 dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro dan Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan Ipda Masjidil langsung menuju Lapas Kelas IIA Gobah, Jalan Lembaga Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, untuk menjemput Edi alias Bacok (40) seorang honorer, warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Minggu (5/9/2021).
Berkat kerjasama yang baik antara team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan dengan pegawai Lapas, tim berhasil menemukan 2 unit Hp kecil warna putih dan hitam yang digunakan tersangka untuk transaksi Narkoba.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. Peran tersangka Edi alis Bacok sebagai penghubung dan pengendali,” tutup Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto.