Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama mengamankan seorang pria Sepdi alias SIH yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru. Pencabulan itu dilakukan pria 22 tahun itu pada Senin (23/8) sekira pukul 15.00 WIB.
Kejadian ini berawal adanya laporan bahwa seorang pria berinisial SIH dipolisikan tetangganya dengan dugaan telah melakukan pencubalan terhadap anak perempuan dibawah umur. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru.
Tapi kejadian persis bagaimana pencabulan itu terjadi, tidak diketahui pasti. Jelasnya, pelaku inisial SIH alias Sepdi itu melakukan perbuatan asusila.
Kini, pria kelahiran Hiteurat mendekam di Mapolsek Tampan dan dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama, menyebut bahwa pelaku ditangkap di rumah Ketua RT setempat setelah proses mediasi antara orang tua korban dengan pihak pelaku tidak berhasil.
“Korban ditanya sama orang tuanya apa sebabnya, dia menjawab dicabuli oleh pelaku,” kata Kapolsek Tampan I Komang Astawana, mengutip dari Riauaktual. Senin (6/9/2021).
Mendengar akan hal tersebut, orang tua korban naik pitam, lalu mencari keberadaan pelaku untuk mendapat kebenaran akan kejadian yang dialami oleh anaknya itu.
“Orang tua korban mendatangi kediaman pelaku. Saat itu, pihak keluarga dari pelaku menyebut akan membawa pelaku ke kediaman RT untuk dimediasi menyelesaikan masalah tersebut.
“Tapi dari mediasi itu tidak ada hasil. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan dugaan pencabulan itu,” terangnya.
Pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan berumur 12 tahun.
“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara mencium pipi, bibir, dan meremas payudara serta pantat korban,”katanya.