Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menegaskan bahwa stiker yang mengandung unsur pornografi di Whatsapp akang sangat berpotensi melanggar UU ITE. Heru mengungkapkan hal itu lantaran banyak tersebar luas stiker-stiker yang nyeleneh sehingga meresahkan pihak WhatsApp.
“Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video,” kata Heru pada Selasa, 7 September 2021.
Menurut Heru, penafsiran seseorang terhadap apapun yang mengandung pornografi sangat berbeda-beda dan pengertiannya sangat luas sehingga banyak orang yang mendefinisikannya secara berbeda juga.
Akan tetapi jika ada gambar yang dengan jelas menampilkan kelamin, payudara hingga anak yang tak berbusana bisa masuk ke dalam kategori pornografi. Perlu diingat juga bahwa jika ada seseorang yang dengan sengaja menyebarluaskan stiker yang berbau 18 plus maka akan melanggar hukum dan dikenakan Pasal 6 UU Pornografi.
Hal tersebut diucapkan langsung oleh Divisi Akses Informasi Online SAFEnet, Nabillah Saputri.
“Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan, dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memiliki saja sudah termasuk pidana,” imbuh Nabila.
Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan juga menegaskan apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang maka pelanggar bisa mendapat hukuman yang berat.
“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengatahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” pungkas Samuel.