Sembilan yang diduga perampok mengasakak dua UMKM yang berada di jalan Riau. Dua korban langsung melapork ke Polda Riau.
Kuasa Hukum korban, Doni Warianto mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Riau terkait dugaan perampokan, pencurian serta perampasan terhadap kliennya.
“Hari ini kita mau minta hak klien kami terhadap perampasan yang di gudang usaha di diproses laporannya. Di TKP banyak saksi yang melihat,”kata Doni, mengutip dari Cakaplah. Selasa (7/9/2021).
Lanjutnya, antara korban W dengan korban J sama-sama pelaku usaha. Namun pimpinan dari distributor ini hanya mengenal W.
“Tentu pengusaha J tidak tahu apa-apa, namun saat perampokan, barang-barang milik J ini turut dirampas dan diambil. Kerugian dari klien usaha W sekitar Rp300 juta, dan inisial J sekitar Rp130 juta,”ujarnya.
“Mereka juga melumpuhkan rekaman CCTV di gudang, recorder CCTV dirampas dan diambil sama para pelaku. Kami minta untuk Polda Riau serius menangani kasus ini,”pintanya.
Sementara itu, korban W menceritakan bahwa kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021, dimana orang tidak dikenal datang ke gudang miliknya.
“Mereka mengatakan bahwa saya merugikan usahanya sekitar Rp3,9 miliar bahwa saya dituduh bekerjasama dengan salesnya. Saya beli barang secara cash dan transfer dari distributornya melalui salesnya,” ucap W.
“Saya bayar ke sales sesuai dengan order bayar. Bon terakhir Rp169 juta, namun barang yang datang ke gedung saya hanya mencapai Rp50 juta. Kerugian barang saya yang dirampas mencapai Rp300 juta. Saya beli barang mereka di PT. JM sedangkan saya usaha pribadi,”tutupnya.