Jajaran Polrestabes Bandung mengungkap 45 kasus kejahatan jalanan semacam curas, curat hingga curanmor, selama sepekan di awal September 2021. Dari kasus tersebut, 31 orang tersangka ditangkap.
“Beberapa di antaranya ada kasus curanmor dan Curas, para pelaku ini membekali diri dengan senjata tajam saat beraksi. Barang bukti yang berhasil disita ada 10 motor, beberapa ponsel dan belasan senjata tajam,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung.
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dengan potensi kejahatan yang terjadi di jalanan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian saat mendapat informasi saat melihat atau mengalami tindak kejahatan. [sumber-merdeka.com]