Seorang Kakek berinisial RS dihukuman 200 bulan penjara karena terbukti secara sah telah melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sendiri. Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, di Aceh Besar, mengutip Antara, Selasa (7/9).
Siti menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam pasal itu diatur setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, maka diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas. “Paling banyak 200 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan penjara,” ujarnya.
Siti mengatakan terdakwa diberi hukuman maksimal karena tindakannya sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.
Perilaku terdakwa juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, bukan malah melakukan tindakan negatif seperti pemerkosaan.
“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak,” kata Siti Salwa. (sumber-cnnindonesia.com)